Kalauberasap sangat berbahaya jika dihirup dan dapat menyebabkan iritasi pada mata, dapat merusak logam (struktur pesawat) atau merusak barang atau kargo. Kelas ini tidak mempunyai divisi. Contoh : Mercury. Kelas 9 : Miscellaneous Dangerous Goods (barang berbahay lain)
DangerousGoods adalah setiap zat atau bahan yang dapat menimbulkan risiko yang tidak wajar terhadap kesehatan, keselamatan, dan properti ketika diangkut dalam perdagangan. Mengidentifikasi barang berbahaya adalah langkah pertama untuk mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh produk dengan pengemasan, komunikasi, penanganan, dan penyimpanan yang
Apasih itu Dangerous Goods? Seberapa pentingnya bagi jalannya Penerbangan? AVIATION LEARNING - Pada kesemptan kali ini saya akan mengulas
KlasifikasiProduk Defenisi, Klasifikasi, Atribut, dan Kualitas Produk 1. Defenisi Produk . yang ditawarkan dengan seperangkat citra image dan jasa service yang digunakan untuk memuaskan kebutuhan. Produk merupakan segala sesuatu yang dapat ditawarkan produsen untuk diperhatikan, diminta, dicari, dibeli, digunakan, atau dikonsumsi sebagai
Usahapertambangan meliputi, tambang emas, batu bara, minyak bumi, nikel, dan lainnya. Usaha perikanan juga termasuk usaha ekstraktif jika bukan dilakukan di tambak atau kolam ikan melainkan pengambilan ikan di laut. Usaha pembuatan garam, dimana perusahaan mengambil air laut dan mengolahnya menjadi kristal-kristal garam.
PDKS3d. Pada artikel ini kita akan membahas definisi, jenis dangerous goods. Definisi Dangerous Goods menurut Peraturan Menteri Perhubungan No 90 Tahun 2013 adalah barang atau bahan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, harta benda dan lingkungan. Di bawah ini merupakan jenis-jenis dangerous goods yaitu Exsplosive Goods REXExsplosive Goods merupakan barang berbahaya yang mudah meledak antara lain contohnya petasan, peluru, mesiu, kembang api. Gasses RPGGasses merupakan barang yang mudah menguap misalkan Hydrogen, Butane, Liquids RFLFlammable Liquids merupakan benda cair yang mudah terbakar seperti Alcohol, certain paints, dan Solids RFSFlammable Solids merupakan benda padat yang mudah terbakar seperti korek Substances ROX & Organic PeroxideOxidizing Substances ROX & Organic Peroxide merupakan benda / zat yang mudah menguap. Ketika dihirup oleh manusia akan meyebabkan pusing atau kantuk seperti ammonium nitrate, calcium RPB & Infectious Substances RISToxic RPB & Infectious Substances merupakan benda-benda yang mengandung racun, seperti contoh pestisida, sianida, bakteri hidup, virus hidup, virus Material RFWRadioactive Material merupakan zat-zat yang akan bereaksi bila terkena sinar sehingga dapat membahayakan manusia, hewan, beberapa jenis RCMCorrosives merupakan benda-benda yang mengandung karat seperti merkuri dan asam Dangerous goods RMDMiscellaneous Dangerous goods merupakan benda-benda yang dianggap bisa berbahaya dan mengancam keselamatan pada penerbangan jika diangkut menggunakan transportasi udara seperti kursi roda elektronik, biang es, magnet, kendaraan. Poin-poin di atas merupakan jenis-jenis kargo yang sudah banyak dikirm. Akan tetapi tidak semua barang bisa diperlakukan sama. Beberapa barang bisa mendapat perlakuan khusus dalam rangka menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan. Oleh karena itu benda-benda tersebut diklasifikasikan untuk memudahkan proses pengiriman barang. Dalam pemeriksaan barang berbahaya diperlukan pedoman atau petunjuk pada daftar barang berbahaya yang sudah baku berdasarkan IATA Dangerous Goods Regulation. Demikian artikel definisi, jenis Dangerous Goods semoga bermanfaat. Baca juga Klasifikasi Kargo yang Layak Kita Ketahui, Syarat Penerimaan Kargo yang Perlu Kita Ketahui
Definisi Benda atau zat yang berisiko membahayakan kesehatan, keselamatan, aset atau lingkungan dan tertera di daftar Dangerous Goods di IATA DGR atau yang diklasifikasikan menurut IATA DGR. Syarat dokumen yang harus disediakan oleh pengirim • MSDS • Surat Kuasa Penanganan DG dibuat oleh pengirim Syarat kemasan Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA Pelabelan dan penandaan • Mengikuti regulasi Dangerous Goods Ketentuan biaya • Layanan REG atau OKE • Tambahan Surcharge 200% dari biaya kirim besaran surcharge di tiap kota asal bisa berbeda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di maskapai kota asal pengiriman. • Berat minimal 10Kg. • Kemasan Standar UN atau sesuai regulasi IATA • Dokumen Deklarasi DG Shipper’s Declaration for DG IDR • Airlines document fee IDR Kententuan lainnya • Hanya dilayani oleh Sales Counter yang ditunjuk • Proses kiriman special cargo Dangerous Goods memerlukan waktu 1-2 hari diluar waktu pengantaran
klasifikasi dangerous goods dan contohnya